Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara. Pengertian ini menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Dimana menjadikan peserta didik yang tidak tahu
menjadi tahu dari tidak dapat mengerjakan menjadi dapat mengerjakan sesuatu.
Berkaitan dengan pengertian diatas. Banyak hal yang dapat kita tarik dari
pengertian tersebut yaitu proses yang berkelanjutan yang dinamakan pembelajaran.
Hampir tidak ada yang membantah bahwa pendidikan adalah pointer dalam
pembangunan masa depan suatu bangsa. Jika dunia pendidikan suatu bangsa jeblok,
maka kehancuran bangsa tersebut tinggal menunggu waktunya saja. Sebab,
Pendidikan menyangkut pembangunan karakter suatu bangsa. Karena itu bangsa yang
maju selalu memperioritaskan pembangunan dunia pendidikan. Melalui
pendidikan maka akan tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal yang
mempunyai pemikiran menuju kedepan yang nantinya tentu akan meningkatkan
derajat bangsa. Dengan berpendidikan seseorang
dapat memiliki pekerjaan yang mapan walaupun nasib yang menentukan. Tak hayal
semua orang tua ingin anaknya menjadi orang yang sukses terutama sukses di
akhirat.
Begitupun dengan penduduk desa yang merelakan anaknya untuk mencari
peruntuanya sendiri di kota metropolitan. Mereka berbondong-bondong pergi ke kota
Jakarta untuk mencari pekerjaan, para orang tua rela menjual tanah mereka dan hewan
peliharaan yang ia miliki di desa hanya untuk
melihat anaknya sukses di Jakarta, demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Walaupun itu masih belum dipastikan diluar sana apakah ia diterima atau
sebaliknya tersingkir dengan persaingan ketat antara tenaga kerja lokal dengan tenaga
kerja asing yang memiliki keahlian yang mumpuni bahkan pendidikan yang diatas
rata-rata. Dibanding dengan mereka yang hanya lulusan SMA. Realita ini jauh
diperkirakan, banyak yang memiliki pendidikan rendah seperti lulusan SMP, SD dan bahkan tidak sekolah
karena biaya yang relatif cukup tinggi. Akibatnya pendidikan dan pengetahuan
yang mereka miliki di bawah standar. Sesuai pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” Pemerintah telah
melakukan berbagai upayah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia terutama
disektor pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah terus
berupaya meningkatkan partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Sebanyak lebih dari 17 juta anak dari keluarga miskin dan rentan
miskin telah mendapatkan bantuan pendidikan agar dapat terus belajar melalui
jalur pendidikan formal maupun nonformal. Tercatat di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), APK untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) mengalami peningkatan dari 75,53% di tahun 2015 menjadi 76,45% di tahun
2016. Sesuai dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik
(Susesnas BPS) tahun 2015, sebanyak 99,7% penduduk Indonesia usia 15 sampai 24
tahun telah melek aksara, dan 98,5% penduduk usia 25 sampai 44 tahun telah
terbebas dari buta aksara. Serta Program Wajib
Belajar 12 tahun yang digadang-gadang akan mencerdaskan kehidupan bangsa
teruntuk yang berpenghasilan dibawah, dengan penduduk ke empat terbesar di dunia
setelah Cina, India dan Amerika Serikat.
Jumlah penduduk ini kurang lebih ada 258 juta jiwa (berdasarkan hasil
sensus penduduk tahun 2010) apakah kemiskinan akan berkurang dengan seiringnya diberlakukanya
program ungulan tersebut.
Dilihat dari penerapan program tahun lalu, beberapa program
mengalami kemacetan dan belum berjalan dengan maksimal. Terjadinya
pungutan-pungutan beberapa sekolah di Indonesia. Ironinya ini terjadi di saat pendidikan gratis sedang gencar-gencarnya digalakkan oleh pemerintah dengan
adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan
banyak pejabat pemerintah kedapatan memiliki rekening gendut. Siapa yang tidak
tergiur dengan uang Rp.49, 23 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk anggaran
pendidikan. Perilaku korupsi rupanya belum bisa lenyap dari Indonesia. Menurut mantan
Ketua MK (2008-2011) Prof. Mafhud MD yang menjadi narasumber kuliah tamu di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Undang-Undang Dasar 1945 meski telah mangalami amandemen
sebanyak empat kali, tidak menurunkan tingkat korupsi dan kemiskinan. Tidak
menutup kemungkinan UUD 1945 bisa kembali kepada UUD 1945 awal. Karena UUD
sekarang punya kelemahan, kenapa kemarin di amandemen karena untuk mengurangi
korupsi nyatanya semakin banyak, kemudian rakyat miskin makin tinggi dan
menimbulkan kesenjangan antara kaya dan miskin (surat kabar Tribun Sumsel:
2017). Ini baru segelintir kasus yang terangkat dimuka publik. Rusaknya
moral bangsa yang mengakibatkan korupsi terus menerus terjadi dewasa ini. Masalah
lain yang terjadi di dunia pendidikan yaitu tawuran antar pelajar yang terjadi
di sekolah-sekolah. Bahkan berita yang baru-baru ini yaitu kasus kekerasan yang
mengakibatkan terbunuhnya mahasiswa yang dilakukan oleh para senior di Sekolah
Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Marunda, Cilingsing, Jakarta Utara dan pembunuhan
tiga mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, menjadi contoh
betapa bobroknya akhlak, moral, etika bangsa yang menghilang dari kehidupan. Hal
ini harus segera diselesaikan jangan sampai catatan hitam serupa terulang kembali
dikemudian hari. Peran aktif orang tua serta guru sebagai pendidik yang paling
utama di lingkungannya juga harus mengajarkan nilai-nilai keagamaan serta etika
dalam bertingkahlaku. Pemerintah juga harus tegas menangani kasus tersebut. Ini
menjadi pekerjaan rumah cukup berat yang harus dipikul pemerintah, tidak hanya
memikirkan bagaimana langkah yang ampuh untuk menurunkan tingkat buta aksara
dan kemiskinan, tetapi juga bagaimana cara mengawasi/mengontrol serta menanamkan
akhlak, moral, etika bangsa yang telah lama pudar selama ini. Sehingga kasus tawuran, tindak kekerasan dan Kolusi,
Korupsi, dan Nepotisme (KKN) tidak terulang kembali. Mengingat dana pendidikan
dalam satu dasawarsa masih menjadi sasaran empuk koruptor. Pendidikan jadi
sektor yang strategis menjadi ladang korupsi. Jangan sampai sektor pendidikan
ini menjadi tempat untuk memperkaya diri sendiri terutama kepentingan pribadi. Pemerintah
sudah seharunya membuat program-program yang lebih banyak berpihak kepada
rakyat bukan sebaliknya merugikan rakyat dan hanya meyuarakan janji-janji
manis. Mengingat didepan mata, kita akan melakukan pemilihan orang nomor satu
di DKI Jakarta. Semoga siapa saja yang terpilih nantinya dapat mewarnai
pendidikan dengan program yang unggul, bukan diwarnai dengan kasus-kasus
serupa.
Jadilah krayon yang mewarnai dunia bukan krayon yang di warnai
dunia. Segala tegur sapa dari pembaca akan kami sambut dengan senang hati, demi
kesempurnaan tulisan ini, dalam rangka menambah wawasan dan mencari keridhaan
Allah Ta’ala. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis dan
orang yang membacanya. Aamiin..
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat
Statistik (BPS). Hasil Sensus Penduduk tahun 2010. Diakses di https://www.bps.go.id/ pada hari Rabu, 25 Januari 2017.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. (Kemendikbud) Diakses di http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/10/kemendikbud-terus-tingkatkan-pencapaian-program-prioritas-pemerintah pada hari Jum’at, 27 Januari 2017.
Tim Pustaka
Setia. 2002. UUD 1945 Setelah Amandemen Keempat Tahun 2000; GBHN (TAP MPR
No. IV/MPR/1999). Bandung: Pustaka Setia.
Tribun Sumsel. Jumat, 27 Januari 2017. No. 197 Tahun VI . Hal 9 dan
19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika sobat ingin berkomentar di blog ini maka :
1. Tidak boleh menautkan link aktif, gunakan Name/URL saja
2. Berkomentar dengan SOPAN dan tidak menyinggung orang lain
3. Dilarang keras untuk "SPAM"
4. Berkomentar sesuai topik yang dibaca, tidak boleh OOT